Jakarta, Penggunaan obat palsu bisa menyebabkan kesalahan dalam pengobatan atau bahkan berakhir dengan kematian. Tapi sayangnya hukuman bagi pemalsu obat ini masih tergolong ringan.
Pelaku pemalsu obat-obatan umumnya memanfaatkan celah hukum serta lemahnya penegakan hukum yang ada di Indonesia. Umumnya kasus pemalsuan obat ini diserahkan ke pihak kepolisian dan hanya diberikan hukuman beberapa bulan atau membayar denda yang jumlahnya tergolong ringan.
"Sanksi hukum yang ada tidak memberikan efek jera. Dalam KUHP Pasal 386 (1) Barang siapamenjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan, minuman atau obat-obatan yang diketahui bahwa itu dipalsu, dan menyembunyikan hal itu, diancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun, sementara di negara-negara lain seperti China bisa sampai 10 tahun penjara," ujar Dra Lucky S Slamet, MSc selaku Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapeutik dan Napza BPOM, dalam acara forum diskusi media 'Obat Palsu Mengancam Kesehatan Masyarakat' di Hotel Nikko, Jakarta, Senin (22/11/2010).
